Polresta Yogyakarta Amankan 2 Remaja, Ada Barang Terlarang di Dalam Jok
jpnn.com, YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta mengamankan dua remaja di Jalan Abu Bakar Ali, Suryatmajan, Danurejan, Sabtu (27/11) sore.
Dua remaja tersebut kedapatan membawa minuman keras.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan kedua remaja tersebut disetop petugas lalu lintas karena kendaraan yang dipakai tidak dilengkapi kaca spion.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sepeda motor tersebut.
"Di dalam jok sepeda motor didapati miras," kata AKP Timbul.
Kedua remaja tersebut PLH (18) dan SBP (21) mengaku membeli miras tersebut dengan sistem cash on delivery alias COD.
Dari pengembangan kasus tersebut petugas kepolisian bergerak cepat memburu penjual miras.
Hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Danurejan mengamankan AS (28) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Danurejan.
Polresta Yogyakarta menghentikan 2 remaja yang mengendarai motor tanpa kaca spion. Ternyata
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!