Polrestabes Bandung Pantau Lokasi Ini Saat Malam Tahun Baru
Kamis, 31 Desember 2020 – 08:25 WIB
Oleh karena itu, dirinya melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Seperti meniup terompet dan menyalakan kembang api, yang mana kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Euphoria seperti itu (meniup terompet dan menyalakan kembang api) tidak boleh, yang biasanya zikir di masjid saja karena itu mengakibatkan kerumunan orang sebaiknya dilakukan di rumah," kata dia. (antara/jpnn)
Apabila ada kerumunan, maka Polrestabes Bandung akan melakukan pembubaran guna mencegah penyebaran COVID-19.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Waspada, Minyak Goreng Palsu Beredar di Pasar Kota Bandung
- Heboh Pengedar Simpan Kokaina di Tempat Kue, Polisi Langsung Bergerak