Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
Selasa, 17 September 2024 – 16:24 WIB
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Polisi mengungkap motif Dani Jarjas, 30, suami yang tega bunuh sadis istrinya di rumah kontrakan di Ciwastra, Kota Bandung.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Dampak Gempa Bandung, BPBD Cianjur Masih Data Kerusakan
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela
- Kabupaten Bandung Diguncang 27 Kali Gempa Susulan Sampai Pagi Ini
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Bantuan Logistik Pengungsi Gempa Bandung Segera Datang
- Gempa Bandung, Santri MA Karya Bakti Sukasari Mengalami Luka-Luka