Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata

Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman dalam ekspose kasus pembunuhan sadis di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (mcr27/jpnn)

Polisi mengungkap motif Dani Jarjas, 30, suami yang tega bunuh sadis istrinya di rumah kontrakan di Ciwastra, Kota Bandung.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News