Polrestabes Makassar Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Disita Selama Operasi Patuh
jpnn.com, MAKASSAR - Satlantas Polrestabes Makassar beserta jajaran polsek setempat memusnahkan 6.801 buah knalpot brong yang disita dalam Operasi Patuh 2024.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong besi.
"Secara serentak kita melaksanakan pemusnahan di polres dan polsek jajaran. Seluruhnya, ada knalpot brong, knalpot bogar sebanyak 6.801 buah. Terdiri dari 6.325 knalpot sepeda motor, dan 476 buah knalpot mobil," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib, Kamis.
Pemusnahan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan serta tidak sesuai standar SNI hasil, kata kapolres, hasil dari operasi sebulan terakhir di semua jajaran 14 polsek wilayah hukum Kota Makassar.
Pemusnahan ini bertuan agar knalpot brong tidak dapat digunakan serta pemiliknya disanksi tilang guna memberikan efek jera tidak menggunakan kembali knalpot racing pada kendaraannya.
"Ini merupakan hasil dari pada tindakan tegas kepada para pengemudi sepeda motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar. Karena sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Tentunya, kami menghimbau masyarakat tidak menggunakan knalpot brong," tuturnya.
Ngajib mengatakan ribuan knalpot brong ini dimusnahkan sebagai bentuk pencegahan karena telah disalahgunakan pengendara apalagi digunakan balapan liar di jalan raya mengganggu ketertiban umum.
"Menggunakan knalpot brong atau knalpot bogar itu melanggar ketentuan lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum. Kami melarang masyarakat melakukan balapan liar. Apalagi dengan knalpot itu anak-anak muda pasti menggunakannya untuk balapan liar," paparnya.
Satlantas Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan ribuan knalpot brong yang disita selama Operasi Patuh 2024.
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Gelar Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,8 M di Sumut
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 4,3 M di Bali, BKC Mendominasi