Polrestabes Medan Tembak Mati 77 Begal Selama 2017
jpnn.com, MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan telah menembak mati 77 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal selama 2017.
Sementara korban tewas akibat keganasan pembegalan sudah mencapai delapan orang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, meski sudah menembak mati 77 begal, tapi dia menolak jika itu mengindikasikan kalau Kota Medan darurat begal.
Sebab, sejauh ini pihaknya terus melakukan upaya-upaya memberantas aksi curas atau begal, semisal membentuk tim khusus dan melakukan patroli rutin.
“Selama ini kita sudah melakukan upaya-upaya pencegahan. Namun Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Butuh bantuan dari para stakeholder untuk menciptakan Medan yang aman dan bebas begal,” kata Febriansyah di RS Bhayangkara Medan, Senin (9/10).
Dia juga memastikan, para pelaku begal umumnya dipicu oleh penyalahgunaan narkoba. “Pelaku begal didominasi para pecandu. Kalau untuk kasus curas/begal, jelas kita yang menangani. Tapi kalau keterlibatan para pelaku dengan narkoba, penanganannya ke Sat Narkoba,” sebutnya.
Febriansyah menambahkan, salah satu upaya untuk menekan angka curas/begal adalah memanfaatkan aplikasi Polisi Kita. Masyarakat bisa melaporkan berbagai tindak kejahatan termasuk begal melalui aplikasi ini.
Disinggung soal berapa banyak masyarakat yang melaporkan tindak kejahatan memanfaatkan aplikasi Polisi Kita, Kasat Reskrim belum bisa merinci secara detail jumlah laporan yang terdata. Tapi dia meyakini laporan warga melalui aplikasi berbasis android itu meningkat signifikan dan jika dipresentasekan sekitar 80 persen.
Satreskrim Polrestabes Medan telah menembak mati 77 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal selama 2017.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE