Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC
Barang bukti PCC yang diamankan dari dua tersangka yang diamankan Polrestabes Medan. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis pil Paracetamol, Caffein, Carisoprodol (PCC).

Sedikitnya 2.000 lebih pil berhasil disita. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, ribuan obat keras tersebut disita dari dua orang tersangka yang diamankan dari tempat terpisah.

Keduanya adalah Jawasdin Purba (49) warga Jalan Mandala By Pass Mandala Medan, dan Erwin (55) pemilik apotek yang tinggal di Jalan Krakatau Medan.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat PCC di kawasan Mandala. Kemudian, kami melakukan undercover buy (menyamar sebagai pembeli),” ujar Ganda dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (22/9/2017) siang.

Dari hasil penyelidikan tersebut, berhasil ditangkap tersangka Jawasdin Purba (JP), dengan barang bukti 186 butir pil PCC dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1 juta.

“Tersangka JP ini perannya sebagai pengedar. Dia mengaku mendapatkan pil PCC tersebut dengan cara membelinya dari salah satu apotek di Krakatau Medan,” terang Ganda.

Berdasarkan keterangan tersangka JP, selanjutnya dilakukan pengembangan hingga akhirya merujuk ke tersangka Erwin (E)

Sedikitnya 2.000 lebih pil berhasil disita. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News