Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC
Jumat, 22 September 2017 – 17:50 WIB
“Kemudian kami kembangkan dengan menangkap pemilik apotik berinisial E. Dari tersangka E in,i kami sita barang bukti 1944 butir pil PCC, 137 butir antrak, 30 butir prisiun, 4 buah ampul fentanyl. 10 butir tramodol, 12 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, 164 butir antrak, 1170 butir THCL,” beber Ganda.
Dia menambahkan, saat ini kasusnya masih terus dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap adanya dugaan sindikat dalam peredaran obat keras tersebut. (fir)
Sedikitnya 2.000 lebih pil berhasil disita. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara