Polrestabes Medan Ungkap Peredaran 2.000 Lebih Pil PCC
Jumat, 22 September 2017 – 17:50 WIB

Barang bukti PCC yang diamankan dari dua tersangka yang diamankan Polrestabes Medan. Foto: pojoksatu
“Kemudian kami kembangkan dengan menangkap pemilik apotik berinisial E. Dari tersangka E in,i kami sita barang bukti 1944 butir pil PCC, 137 butir antrak, 30 butir prisiun, 4 buah ampul fentanyl. 10 butir tramodol, 12 butir librax, 10 butir alpraszolam, 8 codifront, 164 butir antrak, 1170 butir THCL,” beber Ganda.
Dia menambahkan, saat ini kasusnya masih terus dikembangkan lebih jauh untuk mengungkap adanya dugaan sindikat dalam peredaran obat keras tersebut. (fir)
Sedikitnya 2.000 lebih pil berhasil disita. Selain itu, turut disita ratusan pil jenis obat keras lainnya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Kapolda Sumut & Ketua Bhayangkari Jenguk Bocah Korban Penganiayaan Asal Nias Selatan
- Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Perempuan Korban Penganiayaan di Nias Selatan