Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 5 Kilogram
Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB

Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Identitas terduga bos sabu-sabu berinsial F tersebut sudah dikantongi dan saat ini dalam perburuan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Yoga terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (antara/jpnn)
Kurir sabu-sabu lima kilogram ditangkap aparat Polrestabes Palembang. Sedangkan si bos masih diburu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari