Polrestabes Palembang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 5 Kilogram
Selasa, 11 Juli 2023 – 21:02 WIB
Identitas terduga bos sabu-sabu berinsial F tersebut sudah dikantongi dan saat ini dalam perburuan polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Yoga terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (antara/jpnn)
Kurir sabu-sabu lima kilogram ditangkap aparat Polrestabes Palembang. Sedangkan si bos masih diburu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi