Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita
jpnn.com - PALEMBANG - Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Lima tersangka yang ditangkap, yakni DN, FH, JA, MI, dan AD (wanita).
Para tersangka ditangkap di dalam penggerebekan di Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, Kamis (12/10) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 6,5 kilogram.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry menjelaskan, penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dilakukan transaksi jual beli narkoba.
Seusai mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit I Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
"Ada tiga TKP yang semuanya dalam satu lorong Cek Latah di Tangga Buntung, dalam satu lorong ini dihuni oleh beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pengedar narkoba," kata Harryo, Selasa (17/10).
Di lokasi pertama dilakukan penangkapan terhadap DN, FH, AD dan JA dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih satu kilogram yang ditemukan di dalam warung milik MJ (DPO).
Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu di kampung narkoba.
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu