Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba, 5 Ditangkap, 1 Wanita
Lalu, dikembangkan lagi dengan penggeledahan di dalam jok sepeda motor merek Honda Vario milik tersangka AD dan ditemukan sabu-sabu seberat setengah kilogram.
Kemudian, ditemukan sabu-sabu seberat 5 kg di dalam jok sepeda motor Yamaha Aerox milik tersangka JA.
"Setelah mengamankan lima tersangka, anggota kembali mengembangkan, dan berhasil menangkap tersangka MI dengan barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu-sabu sebesar Rp 14,5 juta di Kelurahan 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang," ujar Harryo.
Selain mengamankan barang bukti 6,5 kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita dua ball plastik bening, dua buah timbangan digital, satu sekop plastik, enam buah handphone, dua unit sepeda motor, uang tunai Rp 14,5 juta, serta buku tabungan.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap lima orang tersangka pengedar sabu-sabu di kampung narkoba.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu