Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi
"Seharusnya pupuk tersebut mereka antarkan ke Dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Namun, sebelum sampai di tujuan, pupuk tersebut tepatnya di Dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan berpindah ke dalam 12 truk untuk diantarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto," terang Harryo.
Kemudian, pupuk tersebut tujuannya akan diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Di gudang itu tersangka Herwinsyah menjaganya. "Harga yang mereka sepakati per karung yani Rp 55 ribu sedangkan harga normal pupuk tersebut perkarung Rp 116 ribu, sehingga total kerugian PT Hindoli sebesar Rp 280 juta," jelas Harryo.
Lanjut dikatakan Harryo untuk bos penadah yakni Handoko sedang berada di Jakarta.
"Handoko masih DPO, kami akan tetap kejar, karena dia penadah tunggalnya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Pupuk Indonesia Tegaskan Dukung Swasembada Pangan di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pilwakot Palembang: Fitri-Nandriani Tawarkan Program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP
- Dukung Penuh Herman Deru, Kaesang Turun Langsung Kampanye di Palembang
- Tangki Penyimpanan Air PLN UID S2JB Palembang Terbakar
- Antisipasi Kendala, Kadisdik Palembang Pantau Pelaksanaan ANBK
- Antisipasi Kemacetan saat Nataru, Gapasdap Minta Pemerintah Tambah Dermaga di Merak-Bakauheni