Polrestabes Palembang Tangkap Lima Tersangka Penggelapan Pupuk Non Subsidi
"Seharusnya pupuk tersebut mereka antarkan ke Dermaga PT Hindoli Estate Mukut, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Namun, sebelum sampai di tujuan, pupuk tersebut tepatnya di Dermaga Jawawi, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan berpindah ke dalam 12 truk untuk diantarkan kepada pembeli Handoko (DPO) melalui perantara tersangka Muhammad Amir dan Susanto," terang Harryo.
Kemudian, pupuk tersebut tujuannya akan diantarkan ke gudang di Jalan Raya Palembang-Jambi, KM 18, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Di gudang itu tersangka Herwinsyah menjaganya. "Harga yang mereka sepakati per karung yani Rp 55 ribu sedangkan harga normal pupuk tersebut perkarung Rp 116 ribu, sehingga total kerugian PT Hindoli sebesar Rp 280 juta," jelas Harryo.
Lanjut dikatakan Harryo untuk bos penadah yakni Handoko sedang berada di Jakarta.
"Handoko masih DPO, kami akan tetap kejar, karena dia penadah tunggalnya," tutup Harryo. (mcr35/jpnn)
Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan penadahan pupuk
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Cuci Hati
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Stok Pupuk Nasional Jelang 2025 Capai 1,4 Juta Ton
- Besok Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang Tutup
- Malam Tahun Baru, Jembatan Ampera Ditutup Selama 3 Jam
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket