Polrestabes Palembang Tetapkan Hidayatullah jadi Tersangka
jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Palembang menetapkan Hidayatullah atau Dayat pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin sebagai tersangka penganiayaan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti petunjuk video menerangkan bahwa adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Dayat," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Senin (27/2).
Ngajib mengungkap, tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dia (tersangka) dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara," ungkap Ngajib.
Dia menjelaskan bahwa para korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal ini sudah berlangsung lama, yakni sejak 2022 hingga 2023.
"Kekerasan verbal yang dilakukan tersangka dengan cara memarahi para korban. Sedangkan non-verbal atau kekerasan fisik dengan cara menampar, memukul, terutama terhadap korban W pada 15 dan 20 Februari lalu," tutur Ngajib. (mcr35/jpnn)
Polrestabes Palembang menetapkan pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin sebagai tersangka tindak kekerasan.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Cuci Hati
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat