Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK
jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi terhadap pelaksanaan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (7/3).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya tindaklanjut Polri terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyampaikan supervisi ini bertujuan mengevaluasi implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di lapangan.
“Peraturan ini memungkinkan para pemohon SKCK untuk dapat memastikan status keaktifannya sebagai peserta JKN. Negara bertanggung jawab atas kesehatan warganya," kata Kombes Irwan.
Menurut Kombes Irwan, penting untuk memberikan edukasi lebih luas kepada masyarakat terkait persyaratan ini.
Dia juga mengatakan informasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan SKCK sudah tersedia secara online dan di Polsek setempat,
Meski masih terdapat masyarakat yang belum memahami kebutuhan akan keaktifan JKN sebagai salah satu syarat pengajuan SKCK, Irwan mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Harapannya pemohon SKCK menyadari betapa pentingnya status keaktifan kepesertaan JKN dalam upaya pemberian jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh.
Polrestabes Semarang bersama BPJS Kesehatan melakukan supervisi sekaligus menyosialisasikan keaktifan sebagai peserta JKN menjadi syarat pengajuan SKCK
- Habiskan Rp 1,9 Triliun, Penyakit Ginjal Dinilai Jadi Beban BPJS Kesehatan
- Indonesia Re-BPJS Kesehatan Bahas Pencegahan Kecurangan Klaim dan Penanganan Fraud
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang