Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta
Senin, 01 Maret 2021 – 14:01 WIB
![Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/01/kapolrestabes-semarang-kombes-pol-irwan-anwar-menjelaskan-pe-44.jpg)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1/3). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Dua tersangka penadah yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)
Uang hasil perampasan sebanyak Rp 429 juta tersangka berikan kepada istri, dan dua orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Terpental dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Remaja 16 Tahun di Semarang Meninggal
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas