Polrestabes Semarang Tangkap Perampas Uang Toko Emas Sebanyak Rp 429 Juta
Senin, 01 Maret 2021 – 14:01 WIB

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan perampasan uang setoran sebuah toko emas di Semarang, Senin (1/3). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya
Dua tersangka penadah yang juga ditangkap masing-masing Bisri (45) warga Ngaliyan, Kota Semarang, dan Mustakim (43) warga Boja, Kabupaten Kendal.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain sisa uang hasil perampasan sebesar Rp200 juta, empat telepon seluler, dan dua sepeda motor yang diduga dibeli dengan uang hasil rampasan itu.
Atas perbuatannya, tersangka Aris dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan. (antara/jpnn)
Uang hasil perampasan sebanyak Rp 429 juta tersangka berikan kepada istri, dan dua orang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- 10 Ribu Ijazah Siswa di Semarang Ditahan Pihak Sekolah, Wali Kota Agustina Tegas Bilang Begini
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya