Polrestabes Sikat 113 Preman
Jumat, 04 Mei 2018 – 20:35 WIB
''Tapi, mayoritas melakukan pengamanan terhadap puluhan preman di wilayahnya,'' tambah Ali.
Para preman dan gepeng tersebut kemudian dibawa ke mapolrestabes untuk didata. Mereka diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Sebab, para gepeng serta preman itu dianggap melanggar pasal 504 dan 505 KUHP tentang pengemis dan gelandangan. Hukuman paling berat adalah bermalam di hotel prodeo selama enam hari.
''Tapi, mereka hanya kami kenai pemberkasan ringan, tidak sampai ditahan,'' jelas perwira dengan satu melati di pundak tersebut. (bin/c16/eko/jpnn)
Gepeng dan preman diamankan polisi karena sering sekali meresahkan warga di kota.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 53 Pria Ditangkap di Palembang, 1 Pelaku Bawa Senjata Tajam
- Puluhan Preman di Palembang Ditangkap Polisi, Lihat
- 92 Preman Ditangkap Satgas Antibegal Polda Lampung
- Kombes Isir Minta Warga Surabaya Melapor ke Nomor 110, Jangan Takut!
- Operasi Premanisme, Lihat Nih Hasil Tangkapan Polresta Tangerang
- Inilah 100 Pria yang Belakangan ini Meresahkan Warga di Makassar, Lihat Baik-baik Wajahnya