Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Kamis, 27 Juli 2023 – 07:30 WIB
Dari pelaku DN dan HH, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6,6 juta, timbangan elektrik, tiga unit telepon seluler, dan tujuh kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana maksimal seumur hidup.
Pasma memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku lainnya yang diduga berasal dari jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera-Jawa. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 33,9 kilogram sabu-sabu dan menangkap dua pengedar
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban