Polrestabes Surabaya Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 144 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com - SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 144 kilogram.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan seluruh barang bukti itu diamankan dari hasil pengembangan penyelidikan seusai polisi menangkap pasangan suami istri berinisial MT (30) dan RT (28).
Pasutri yang terdata sebagai warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, itu ditangkap saat menginap di Great Diponegoro Hotel Surabaya, ketika sedang melakukan pengiriman sebagian dari sabu-sabu, pada 14 Desember 2023.
"Keduanya merupakan pasangan suami istri, perannya sebagai kurir pengedar sabu-sabu," kata Irjen Imam saat konferensi pers di Halaman Markas Polrestabes Surabaya, Rabu (20/12).
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan dalam pengembangan penyelidikan dari penangkapan pasutri itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 144,016 kg. Sabu-sabu itu diamankan dari dua tempat, yaitu di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
"Ini hasil penindakan selama dua hari, yaitu tanggal 14 -15 Desember 2023 di dua tempat yang berbeda. Jadi, pengembangan penyelidikannya cukup jauh, yaitu dari Kota Surabaya sampai ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara," paparnya.
Kepada penyidik polisi, pasutri MT dan RT mengaku sebelumnya telah melakukan dua kali pengiriman sabu-sabu jaringan Sumatra-Jawa melalui jalur darat, menggunakan mobil dengan memperoleh imbalan Rp 200 juta. Untuk pengiriman ketiga yang akhirnya digagalkan polisi ini, keduanya menyatakan belum memperoleh komisi.
Sabu-sabu tersebut diperoleh dari pengedar berinisial K yang saat ini sedang diburu polisi dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polrestabes Surabaya menangkap pasutri yang merupakan kurir pengedar narkoba. Polisi menyita 144 kg sabu-sabu.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati