Polri: 1 dari 24 Perusahaan Sudah Berstatus Tersangka

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Brigadir Yazid Fanani, menegaskan, masih mendalami modus pembakaran lahan yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.
Pihaknya akan mendalami apakah pembakaran itu baru dilakukan kali ini saja, atau sudah sering alias setiap tahun.
“Apakah kebakaran itu sekali, atau apakah tahun-tahun sebelumnya juga pernah,” kata Yazid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurutnya, semua itu memerlukan analisa dari para ahli, termasuk juga untuk melakukan pendalaman terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan.
Penanggulangan masalah ini juga tak hanya dilakukan secara parsial oleh Polri. Kini, dilakukan secara holistik. Tidak hanya proses penindakan hukum pidana, tapi juga perdata dan administrasi. Untuk itu, Polri bekerja sama dengan kementerian terkait.
Menurut Yazid, Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana. Kementerian punya kewenangan menuntut karena ada kerusakan lingkungan. Bahkan, kata dia, misalnya ada kesalahan perizinan dan sebagainya kemungkinan bisa dilakukan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing.
“Fungsi Polri hanya mengantarka pada pengadilan, jika diputuskan tidak bersalah itu menjadi kewenangan sepenuhnya peradilan. Kalau itu dinyatakan tidak bersalah, hakim itu harus kita hormati,” kataya.
Saat ini Dittipiter tengah menyelidiki 24 korporasi di sejumlah daerah yang diduga terlibat pembakaran lahan. Satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua korporasi sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Brigadir Yazid
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar