Polri: 1 dari 24 Perusahaan Sudah Berstatus Tersangka
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Brigadir Yazid Fanani, menegaskan, masih mendalami modus pembakaran lahan yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.
Pihaknya akan mendalami apakah pembakaran itu baru dilakukan kali ini saja, atau sudah sering alias setiap tahun.
“Apakah kebakaran itu sekali, atau apakah tahun-tahun sebelumnya juga pernah,” kata Yazid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurutnya, semua itu memerlukan analisa dari para ahli, termasuk juga untuk melakukan pendalaman terhadap perizinan yang dimiliki perusahaan.
Penanggulangan masalah ini juga tak hanya dilakukan secara parsial oleh Polri. Kini, dilakukan secara holistik. Tidak hanya proses penindakan hukum pidana, tapi juga perdata dan administrasi. Untuk itu, Polri bekerja sama dengan kementerian terkait.
Menurut Yazid, Polri memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana. Kementerian punya kewenangan menuntut karena ada kerusakan lingkungan. Bahkan, kata dia, misalnya ada kesalahan perizinan dan sebagainya kemungkinan bisa dilakukan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing.
“Fungsi Polri hanya mengantarka pada pengadilan, jika diputuskan tidak bersalah itu menjadi kewenangan sepenuhnya peradilan. Kalau itu dinyatakan tidak bersalah, hakim itu harus kita hormati,” kataya.
Saat ini Dittipiter tengah menyelidiki 24 korporasi di sejumlah daerah yang diduga terlibat pembakaran lahan. Satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua korporasi sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Brigadir Yazid
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas