Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan uang hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang kami amankan, kami sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis.
Agus mengatakan mengenai mekanisme pengembalian nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.
"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kami temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar," katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024 sekitar Rp 2,5 miliar.
Selain itu, jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh ada 45 orang.
Personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 18 orang, terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sudah menjalani persidangan.
Propam Polri menyita uang Rp 2,5 miliar hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Mabes Polri Ungkap Peran Kombes Donald dalam Kasus Pemerasan WNA di DWP