Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP

Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) seusai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Malvino dipecat dari anggota Polri. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan uang hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.

"Barang bukti yang kami amankan, kami sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis.

Agus mengatakan mengenai mekanisme pengembalian nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.

"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kami temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerasan oleh personel polisi pada gelaran DWP 2024 sekitar Rp 2,5 miliar.

Selain itu, jumlah korban yang telah tercatat melalui pendalaman menyeluruh ada 45 orang.

Personel polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 18 orang, terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Hingga kini terdapat lima orang personel polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan ini sudah menjalani persidangan.

Propam Polri menyita uang Rp 2,5 miliar hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News