Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP

Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
Petugas Propam Polri menggiring mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (tengah) seusai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Malvino dipecat dari anggota Polri. Foto: Antara

Lalu, sudah ada tiga orang personel polisi yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Mereka adalah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Tiga orang personel polisi itu telah menyatakan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan. (antara/jpnn)


Propam Polri menyita uang Rp 2,5 miliar hasil kejahatan dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News