Polri Akan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pada pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya semua pelat nomor dilengkapi dengan cip.
Tujuannya, untuk memudahkan data identitas kendaraan bermotor pengguna. Namun, rencana itu baru direalisasikan pada tahun depan.
“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1).
Dia menjelaskan tujuan penggunaan cip itu sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.
Misalnya, kata dia, pengguna yang melakukan kesalahan saat di jalan mudah diketahui.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT