Polri Akan Pasang Cip Pelat Nomor Kendaraan Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pada pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan nantinya semua pelat nomor dilengkapi dengan cip.
Tujuannya, untuk memudahkan data identitas kendaraan bermotor pengguna. Namun, rencana itu baru direalisasikan pada tahun depan.
“Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (24/1).
Dia menjelaskan tujuan penggunaan cip itu sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor.
Misalnya, kata dia, pengguna yang melakukan kesalahan saat di jalan mudah diketahui.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Ramadhan, diwacanakan juga dengan cip tersebut bisa diintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir kendaraan.
Pihak kepolisian berencana akan memasang cip pelat nomor kendaraan mulai tahun 2023 mendatang.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum