Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:42 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan alat driving simulator kendaraan.
Tindaklanjut dilakukan dengan pelimpahan berkas penyidikan tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangani Polri yaitu mantan Waka Korlantas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Baca Juga:
KPK akan menyidik mengenai dugaan suap dalam kasus tersebut. Sementara penyidikan dua tersangka lainnya Kompol Legimo dan AKBP TeDdy Rismawan akan tetap ditangani oleh Bareskrim.
Di Bareskrim akan diusut mengenai penyelewengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan keduanya. Sedangkan, untuk mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, kata Suhardi, akan tetap ditangani KPK seperti kesepakatan awal.
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dugaan korupsi di proyek
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit