Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:42 WIB

Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10). Foto: Arundono/JPNN
"Sudah disepakati juga bahwa sebagaimana dijelaskan Pimpinan KPK bahwa tersangka DS (Djoko Susilo) kemudian tiga lagi tersangka BS, SB dan DP itu akan diserahkan KPK dengan mekanisme yang akan diatur kemudian," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius saat jumpa pers di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10).
Baca Juga:
Permasalahan waktu penyerahan, belum dapat ditentukan karena Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas perkara tiga tersangka yang akan dilimpahkan, telah masuk ke Kejaksaan Agung dan diteliti oleh jaksa.
Selain itu, Polri pun harus berkoordinasi dengan pengadilan terkait izin penahanan yang telah dilakukan Bareskrim terhadap para tersangka tersebut. Polri menjamin, meski dilimpahkan pada KPK, masa penahanan para tersangka tidak akan berpengaruh dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Ini akan segera kita koordinasikan dengan KPK, Kejaksaan Agung dan pengadilan untuk mekanisme penyerahannya, karena di sini kan juga sudah penyidikan. Kita betul-betul melaksanakan sinergi ini sesuai dengan koridor hukum sehingga tidak dipersalahkan kemudian hari," ujar Suhardi.
JAKARTA--Markas Besar Polri menyatakan akan menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penanganan kasus dugaan korupsi di proyek
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya