Polri akan Telusuri Asal Rekening Gendut PNS Kepri
jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan rekening Rp 1,3 triliun yang diduga dimiliki seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Sekarang Kabareskrim sedang koordinasi dengan PPATK, ini (rekening) punyanya siapa. Masih sedang koordinasi, setelah itu nanti ditindaklanjuti," kata Kapolri Jenderal Sutarman usai Salat Jumat (2/5) di Mabes Polri.
Nantinya, jelas Sutarman, hasil analisis PPATK akan diserahkan kepada Polri. Ia menegaskan, Polri pun akan menelusuri asal uang di rekening itu. "Itu asal usulnya seperti apa akan ditelusuri," katanya.
Hanya saja Sutarman mengelak menyebutkan siapa nama oknum PNS itu. "Kita belum tahu siapa orangnya. Kita belum sampai kesana," tegasnya.
Informasi rekening tak wajar itu baru didapat Polri dari PPATK saat perayaan ulang tahun lembaga yang dipimpin M. Yusuf tersebut beberapa waktu lalu.
"Jadi nunggu informasi resmi. Begitu resmi, nanti akan dikirim ke kita. Bisa saja dikirim ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bisa saja ke kejaksaan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK M Yusuf mengaku adanya transaksi mencurigakan dari seorang oknum PNS yang mencapai Rp 1,3 triliun dalam kurun waktu lima tahun.
Menurut Yusuf, transaksi di rekening itu diduga terkait bisnis illegal penyelundupan bahan bakar minyak dan people smuggling atau penyelundupan imigran gelap di daerah perbatasan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan rekening Rp 1,3 triliun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol