Polri Akhirnya Rela Barang Bukti Disita KPK
Selasa, 31 Juli 2012 – 20:30 WIB
Bambang membantah jika penahanan barang bukti yang sempat dilakukan oleh Polri bertujuan untuk mensortir data-data mana yang boleh dibawa KPK dan mana yang tidak boleh. Justru, Bambang menyatakan jika dalam penggeledahan, dokumen itu sudah lebih dulu disortir tim KPK.
"Ketika penggeledahan dan penyitaan dilakukan sortir. Sortir sudah dilakukan, setiap kamar ada orang-orang dari Korlantas. Dokumen itu banyak dan memang harus disortir, tapi permintaan sortir tidak dari kepolisian," jelasnya.
Ditambahkannya bahwa Polri sebenarnya melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus yang sama. Dan Polri memerlukan alat bukti yang sama pula.
"Tapi yang punya kewenangan lebih dulu untuk penggeledahan itu KPK. Maka ketika mereka memerlukan nanti akan diverifikasi bersama-sama di KPK. Mana yang diperlukan KPK, mana yang diperlukan Polri," pungkas Bambang. (fat/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya merelakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul