Polri Akhirnya Ungkap Peran Empat Tersangka Aktivis KAMI Medan
"Unjuk rasa kemarin ada yang anarkistis, vandalisme yang merusak fasilitas dinas Polri, fasilitas pemerintah dan fasilitas umum, melukai orang salah satunya petugas, contohnya di Medan, polisi menjadi korban unjuk rasa anarkistis. Dengan adanya anarkis dan vandalisme akibat unjuk rasa ini, kami cek ada beberapa kegiatan terpantau di medsos dari Medan. Pola yang digunakan pola hasut, pola hoaks," tuturnya.
Barang bukti yang disita polisi dari keempat tersangka adalah ponsel, dokumen percakapan masing-masing tersangka, uang Rp500 ribu dan kartu ATM.
"Dari WAG itu, dikumpulkan uang untuk suplai logistik, baru terkumpul Rp500 ribu," tuturnya.
KA, J, NZ dan WRP ditangkap pada Jumat 9 Oktober 2020 di Medan, Sumatera Utara atas dugaan menyebarkan konten hasutan dan bermuatan SARA di WAG KAMI Medan. Kini keempatnya mendekam di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA: Kedapatan Miliki Senpi Ilegal, Adik Kandung Anggota Dewan Ini Melawan saat Ditangkap Petugas
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polri akhirnya membeberkan peran empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang memprovokasi masyarakat sehingga terjadi ricuh demo menolak UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mahasiswa Demo Tolak UU Ciptaker Bakar Water Barrier di Depan DPR
- Nasib Syahganda dan Petinggi KAMI Lainnya Kini Berada di Tangan Jaksa
- Bukti-bukti Kekerasan Aparat Saat Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja
- LPSK Dorong Saksi Pembakaran Halte Transjakarta Bersuara
- 4 Pembakar Motor Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Akhirnya Tertangkap, Nih Daftar Namanya
- Kawal Demo Buruh, Presiden KSPSI: Kami Akan Penuhi Setiap Sudut MK Saat Sidang