Polri Amankan 1.300 Kubik Kayu Kalbar
jpnn.com - JAKARTA-Mabes Polri mengamankan 1.300 meter kubik kayu asal Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang diduga illegal, di pelabuhan Sunda Kepala, Jakarta Utara.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, Komisaris Jenderal, Susno Duadji, mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada 17 Maret lalu.
"Saat ini sebanyak 1.300 meter kubik kayu barang bukti dari Ketapang, Kalimantan Barat, masih dalam penyidikan," katanya. Kayu-kayu tersebut diangkut dengan tiga buah kapal kayu. Polisi masih memeriksa para pemilik kayu yang namanya tertera dalam dokumen.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri, Brigadir Jenderal, Boy Salamudin, menambahkan, pihaknya masih akan memeriksa keabsahan dokumen-dokumen kayu yang telah diamankan tersebut. “Kita sedang menyelidiki apakah ada pelanggaran hukum," katanya.
JAKARTA-Mabes Polri mengamankan 1.300 meter kubik kayu asal Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang diduga illegal, di pelabuhan Sunda Kepala, Jakarta Utara.
- Prabowo Rapat Perpisahan Sebagai Menhan, Ada Elite Gerindra, Dasco Tak Nampak
- Mensos Gus Ipul Kunjungi Tenda Darurat Korban Gempa Bandung, Warga Minta Rumahnya Segera Dibangun
- Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM
- Kewenangan Penyidikan Hingga Penuntutan Buat Kejaksaan Superpower Tak Bisa Dikontrol
- Semua P1 Terangkat PPPK 2024, KepmenPANRB 348/2024 Sakti
- OPM Merespons Begini soal Sikap KKB Egianus yang Membebaskan Pilot Susi Air