Polri Amankan 82,5 Ton Biji Timah

Operasi di Kalbar, Babel, dan Kalteng

Polri Amankan 82,5 Ton Biji Timah
Polri Amankan 82,5 Ton Biji Timah
JAKARTA--Mabes Polri berhasil melakukan operasi kegiatan illegal mining dan illegal logging di tiga propinsi, yakni Kalimantan Barat, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. Dari operasi tersebut polisi berhasil mengamankan 82,5 ton biji timah dan pasir hitam ilegal di Ketapang, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (16/8) malam. Barang ilegal yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 10 miliar itu rencananya akan dijual ke Malaysia.

“ “Di Ketapang kami menyita 82,5 ton pasir timah, dan ditindak serta ada dua tersangka yang sudah kita tahan di rutan Bareskrim sejak 15 agustus lalu. Inisialnya HH dan FR. Di Kalimantan Barat dan Bangka Belitung penangkapan ilegal minning dan di Kalimantan Tengah penangkapan illegal logging," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhardi Alius, di Mabes Polri, (21/8).

Lebih lanjut mantan direktur administrasi mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menjelaskan, selain mengamankan 82 ton bijih timah dan pasir hitam, polisi juga menangkap seorang investor asal Bangka Belitung. Pasalnya pemilik bijih timah dan pasir hitam tersebut yakni CV Ligat Akses dan CV Yosa, yang tidak memikiliki izin eksploitasi pasir zirkon. “Dua perusahaan ini sudah operasi selama 4 bulan, tapi tidak memiliki izin eksploitasi,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan illegal minning di Bangka Belitung terjadi di tiga lokasi yakni Bangka Barat, Bangka Selatan dan Belitung. Dari loksi polisi berhasil mengamankan barang bukti sekitar 2 ton timah dari tiap lokasi tersebut.

JAKARTA--Mabes Polri berhasil melakukan operasi kegiatan illegal mining dan illegal logging di tiga propinsi, yakni Kalimantan Barat, Bangka Belitung,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News