Polri Ancam Panggil Paksa Abraham Samad

jpnn.com - JAKARTA - Polri mencoba memberikan peringatan kepada Abraham Samad terkait keengganan sosok yang sudah diberhentikan (sementara) sebagai Pimpinan KPK itu, terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Samad melalui Kuasa Hukumnya mengatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (20/2) lusa.
"Silakan saja ditafsirkan. Bila dalam panggilan pertama tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua. Kalau juga tidak hadir akan dipanggil paksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Rabu (18/2), di Mabes Polri.
Soal alasan tak ingin diperiksa di Polda Sulselbar, Rikwanto mengatakan bahwa itu nanti penyidik setempat yang menentukan. Sebab, kata dia, kasus ini ditangani oleh Polda Sulselbar. Sehingga yang berwenang penuh adalah Polda Sulselbar.
"Penanganannya di Polda Sulselbar, mereka yang menentukan," papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Samad disangka melanggar pasal 263 ayat (1) (2) subsider pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU nomor 24 tahun 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polri mencoba memberikan peringatan kepada Abraham Samad terkait keengganan sosok yang sudah diberhentikan (sementara) sebagai Pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tegas, Pemprov Jateng Minta ASN Tak Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025
- Polemik Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Begini Komentar Pengamat
- Pernyataan Istana soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, ASN Bisa Berpuluh-puluh Tahun
- BKN Tegaskan Oktober 2025 Hanya untuk PPPK 2024 Tahap 1, Nasib R2-R3 Tak Lulus?
- Ibas Ajak Generasi Muda Jadi Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Bangsa
- Menpar Widiyanti Sebut Peringatan Nuzulul Qur'an Momen Memperkuat Nilai-nilai Kebajikan