Polri Bakal Laporkan Penanganan Kasus Pungli Kemenhub ke KPK
jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melaporkan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti biasanya, Polri ketika menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus korupsi memang langsung melaporkannya ke KPK.
“Jangan salah, kalau kami menangani kasus mengenai korupsi pasti SPDP pasti kami serahkan ke KPK," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10).
KPK memang memiliko fungsi koordinasi dan supervisi atas kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya. Dengan demikian, kasus korupsi yang ditangani Polri pun mendapat pengawasan KPK.
"Kami tetap melakukan koordinasi. KPK pun bisa memberikan supervisi kepada Polri," terang Tito.
Tito menambahkan, meski belum ada penetapan tersangka kasus pungli Kemenhub, namun SPDP kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu tetap akan dikirim ke KPK. ”SPDP kan kami kirim ke KPK secara undang-undang. Jadi mereka bisa memberikan supervisi kepada kami," imbuhnya.
Lebih lanjut Tito mengatakan, Polri sudah biasa bekerja sama dengan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi. Bahkan dalam kasus pungli Kemenhub, ada kemungkinan Polri menggandeng KPK.
"Kalau memang ada satu operasi yang kami anggap memerlukan kerja sama dengan KPK, kami pun bisa kerja sama. Kami sangat welcome. Kami (Polri-KPK) juga biasa diskusi-diskusi tertentu. Sangat besar melakukan joint investigation," tandas Tito.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya akan melaporkan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?