Polri Bakal Terapkan UU Pencucian Uang ke Bos Beras Maknyuss
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai kasus kecurangan dalam bisnis beras. Namun, Bareskrim juga menyiapkan jerat lain untuk Trisnawan ataupun PT IBU.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul, penyidik akan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami akan melakukan satu penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang, di mana dalam proses produksi membuat kemasan dan beberapa pelanggaran perlindungan konsumen yang bisa dilanjutkan penyidikan ke TPPU," kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Bahkan, kata Martinus, Bareskrim tak hanya membidik Trisnawan. Sebab, bisa saja ada dari pengembangan penyidikan akan muncul tersangka lain.
"Proses penyidikan tidak berhenti pada TW, tapi kami akan terus kembangkan proses penyidikan ini," tambahnya.
Martinus juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak perlu khawatir. "Ini murni penegakkan hukum karena undang-undang itu harus dioperasionalkan supaya benar mereka yang mendapatkan haknya," sambung dia.
Sebelumnya, Trisnawan telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan kecurangan bisnis beras. Karena itu, Trisnawan yang kini menjadi tahanan Bareskrim telah dijerat dengan pasal berlapis yakni KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. (elf/JPG)
Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) Trisnawan Widodo sebagai kasus kecurangan dalam bisnis beras. Namun, Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO