Polri Bantah Ada 'Pesan Sponsor'
Terkait Penetapan Tersangka Kasus LC Fiktif Bank Century
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Letter of Credit (LC) fiktif keluaran Bank Century. Meski tak merinci identitas kedua tersangka itu, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menolak tudingan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pesanan pihak tertentu. Sementara, saat didesak mengenai identitas, serta dalam kasus yang mana kedua tersangka itu tepatnya berada, Ito menolak menyebutkan detailnya. "Pokoknya nanti arahnya ke yang mana, kita tunggu hasil penyidikan," kilahnya.
"Jangan jadikan masalah ini istimewa atau titipan. Tidak ada sama sekali. Masalah ini adalah murni berdasarkan laporan yang kita terima," ujar Ito, di Mabes Polri, Rabu (17/3).
Lebih jauh, Ito menyebutkan bahwa dari fakta-fakta yang telah dihimpun penyidik, dugaan adanya LC fiktif itu dapat dibuktikan. "Yang jelas, fiktif. Ya, kita kan membuktikan itu fiktif atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Letter of Credit (LC) fiktif keluaran Bank Century. Meski tak
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan