Polri Bantah Ada 'Pesan Sponsor'
Terkait Penetapan Tersangka Kasus LC Fiktif Bank Century
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:14 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Letter of Credit (LC) fiktif keluaran Bank Century. Meski tak merinci identitas kedua tersangka itu, Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menolak tudingan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan pesanan pihak tertentu. Sementara, saat didesak mengenai identitas, serta dalam kasus yang mana kedua tersangka itu tepatnya berada, Ito menolak menyebutkan detailnya. "Pokoknya nanti arahnya ke yang mana, kita tunggu hasil penyidikan," kilahnya.
"Jangan jadikan masalah ini istimewa atau titipan. Tidak ada sama sekali. Masalah ini adalah murni berdasarkan laporan yang kita terima," ujar Ito, di Mabes Polri, Rabu (17/3).
Lebih jauh, Ito menyebutkan bahwa dari fakta-fakta yang telah dihimpun penyidik, dugaan adanya LC fiktif itu dapat dibuktikan. "Yang jelas, fiktif. Ya, kita kan membuktikan itu fiktif atau tidak," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Letter of Credit (LC) fiktif keluaran Bank Century. Meski tak
BERITA TERKAIT
- Polemik Pasar Tumpah di Jalan Merdeka & Ma Salmon Belum Usai, Pedagang Makin Banyak di Trotoar
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Lewat Livin Planet, Bank Mandiri Libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan
- Tanggapi Pembangunan Pagar Laut, Muannas Alaidid: Tidak Ada Hubungan dengan PSN PIK 2
- Banjir Bandang Terjang Jembatan Cipager Cirebon, Pemprov Langsung Bergerak