Polri Bantah Ada 'Pesan Sponsor'
Terkait Penetapan Tersangka Kasus LC Fiktif Bank Century
Rabu, 17 Maret 2010 – 14:14 WIB
Ito hanya menegaskan bahwa sementara ini kedua tersangka itu masih harus dimintai keterangan, demi melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Di mana katanya pula, saat ini penyidik baru mengenakan ancaman pasal pemalsuan kepada mereka. "Ini kan laporan fiktif. Fiktif kan, (pasal) pemalsuan yang paling utamanya," ujar Ito lagi.
Baca Juga:
Sebagai gambaran, laporan kasus dugaan LC fiktif diterima oleh Polri beberapa waktu lalu, dengan terlapor (pihak) PT Selalang Prima. Ini diduga terkait dengan politisi PKS, M Misbakhun, yang di sana disebut selaku pemegang saham. Dugaan (bahwa ini) kasus pesanan lantas mengemuka, saat PKS terlibat perang dingin di parlemen dengan Fraksi Partai Demokrat, selaku pendukung pemerintah dalam sidang Pansus Century. Misbakhun pun sempat melakukan serangan balik dengan melakukan pelaporan pada polisi, mengadukan pihak yang menyebut dirinya terlibat LC fiktif tersebut. (zul/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka, dalam kasus dugaan Letter of Credit (LC) fiktif keluaran Bank Century. Meski tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan