Polri Bantah Bakal Jemput Paksa Penyidik di KPK
Selasa, 25 September 2012 – 00:48 WIB
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/9), membantah tudingan bahwa Mabes Polri telah mengancam anggotanya yang ditempatkan sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kembali ke kepolisian. Bantahan tersebut diungkapkan Boy, menanggapi kabar yang beredar bahwa penyidik Polri di KPK akan dijemput paksa oleh Provost Polri jika tidak segera kembali ke Mabes Polri. " Mereka kan bekerja di sana karena berdasarkan surat perintah. Kalau surat perintahnya sudah habis, ya harus melaporkan ke induk organisasi. Kan induk organisasi yang ada juga sudah menyiapkan pengganti," ucapnya.
"Enggak ada itu (ancaman). Yang penting kan bisa memahami aturan aturan yang berlaku. Sebagai anggota Polri kan harus bisa memahami aturan-aturan yang berlaku di internal Polri dan tidak ada jemput paksa," ujar Boy di Jakarta, Senin (24/9).
Baca Juga:
Menurut Boy, para penyidik harus bisa mempertanggungjawabkan tugas mereka sebagai anggota kepolisian. Alasannya, penempatan mereka di KPK atas dasar surat tugas yang ditandatangani Kapolri. Namun Boy menegaskan, rotasi para penyidik bukan berarti Polri tidak mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/9), membantah tudingan bahwa Mabes
BERITA TERKAIT
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Hari Ini, Komisi III DPR Mulai Uji Kepatutan dan Kelayakan 10 Calon Dewas KPK
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat