Polri Bantah Gandeng Yusril untuk Lawan KPK
Rabu, 08 Agustus 2012 – 11:07 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman membantah sengaja menggalang bantuan hukum dari para pakar hukum tata negara dan praktisi hukum seperti Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan Polri memang membutuhkan pendapat secara hukum terkait tata cara penyidikan antardua lembaga yang menjadi perdebatan saat ini.
"Bukan penggalangan. Kita sharing. Beliau-beliau inikan pembuat undang-undangnya KPK. Kita tanyakan bagaimana sih pak dulu napas pasal itu, karena setiap pasal itu ada naskah akademisnya. Saya ingin mengetahui persis apa sih pasal 50 UU KPK itu. Itu tidak serta merta bahwa tidak berwenang atau berwenang," kata Sutarman di Jakarta, Selasa malam (7/8).
Baca Juga:
Sutarman mengaku tak ingin kewenangan Polri dan KPK menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, Ia menyatakan Bareskrim tidak keberatan jika KPK mengambil alih penyidikan kasus korupsi driving simulator selama dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(flo/jpnn)
JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman membantah sengaja menggalang bantuan hukum dari para pakar hukum tata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?