Polri Bantah Gunakan Protap Nomor Satu
Kamis, 21 Oktober 2010 – 14:09 WIB
JAKARTA - Meskipun seorang pengunjukrasa sempat tertembak, Mabes Polri membantah telah menggunakan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 untuk membubarkan aksi unjuk rasa, Rabu (20/10) lalu. Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Iskandar Hasan menyebutkan, pihaknya membubarkan aksi unjuk rasa peringatan setahun pemerintahan SBY-Boediono itu dengan Protap yang lebih ringan. "Tim Propam sudah diturunkan, untuk menyelidiki apakah ada yang melakukan itu (penembakan). Jika terbukti, pihak kami akan melakukan proses hukum," tambahnya.
"Protap nomor satu kemarin tidak digunakan. Kita gunakan Protap nomor 16 dalam rangka mengendalikan huru-hara. Kalau nomor satu, itu anarkis. Tolong dipahami, ya. Itu bukan Protap tembak ditembak. Tolong rekan-rekan mahasiswa jangan mengatakan tembak di tempat. Itu Protap penanggulangan (aksi) anarkis," ujar Iskandar, di Mabes Polri, Kamis (21/10).
Baca Juga:
Namun demikian, terkait adanya seorang mahasiswa yang tertembak dalam unjuk rasa di Jalan Diponegoro, Jakarta, pihaknya menurut Iskandar, akan melakukan penyelidikan. Saat ini katanya, Mabes Polri telah menerjunkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki penembakan itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Meskipun seorang pengunjukrasa sempat tertembak, Mabes Polri membantah telah menggunakan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 untuk membubarkan
BERITA TERKAIT
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Suparta Divonis 8 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp 4,5 Triliun, Pengacara Bilang Begini
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan