Polri Bantah Intervensi Penggugat
Kamis, 03 November 2011 – 13:46 WIB

Polri Bantah Intervensi Penggugat
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang diajukan tiga praktisi hukum, yaitu Andi Asrun, Dorel Amir, dan Merlina. Menurut orang nomor satu di Polri itu, pihaknya sangat serius untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah tuntutan para penggugat.
Sebab, para penggugat yang awalnya sangat menggebu-gebu meminta Mahkamah Konstitrusi (MK) menguji tersebut, tiba-tiba dalam sidang Panel ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Ahli dan Pihak terkait (Polri), para penggugat menyatakan mencabut gugatannya.
Baca Juga:
"Saya kira bisa dilihat sendiri (proses persidangan dan alasan penggugat mencabutnya)," ujar Kapolri usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Kamis (3/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
BERITA TERKAIT
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- Hari Kartini; Annisa Pohan Mendorong Pemberdayaan Perempuan di Sektor Ekonomi
- Halalbihalal PDBN, Fathan Subchi Ajak Diaspora Berkontribusi Bagi Daerahnya