Polri Bantah Intervensi Penggugat
Kamis, 03 November 2011 – 13:46 WIB

Polri Bantah Intervensi Penggugat
"Tentunya kami menghargai dari pihak pemohon. Tapi sekali lagi tentunya saya kecewa karena pemohon tidak hadir (Andi Asrun, res), tapi tetap saya menghargai," kata dia.
Baca Juga:
Diketahui, para penggugat uji UU Polri mencabut gugatan. Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumenya. “Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel Amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aksi Alih Fungsi Lahan Kebun Teh di Pangalengan, Bupati Bandung Angkat Suara
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia