Polri Bantah Intervensi Penggugat

Polri Bantah Intervensi Penggugat
Polri Bantah Intervensi Penggugat
"Tentunya kami menghargai dari pihak pemohon. Tapi sekali lagi tentunya saya kecewa karena pemohon tidak hadir (Andi Asrun, res), tapi tetap saya menghargai," kata dia.

Diketahui, para penggugat uji UU Polri mencabut gugatan. Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumenya. “Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel Amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo membantah telah mengintervensi para penggugat uji materi pasal 8 dan 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News