Polri Bantah Istimewakan Cirus Sinaga
Jumat, 28 Januari 2011 – 15:51 WIB
Pembocoran ini sendiri terkuak karena Gayus saat diadili di PN Jakarta Selatan mengaku telah memberikan sejumlah ung kepada Jaksa melalui Haposan Hutagalung yang saat itu menjadi pengacaranya. Menurut Gayus, uang senilai Rp 500 juta itu diserahkan agar jaksa meringankan tuntutan yang tertuang dalam rentut itu.
Baca Juga:
Atas pengakuan itulah Kejagung melakukan penyelidikan internal dan kemudian melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Dari hasil pemeriksaan, Cyrus dan Haposan ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian hingga kini Cyrus belum dapat diperiksa.(zul/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menegaskan bahwa lambatnya proses pemeriksaan terhadap jaksa Cirus Sinaga semata-mata karena masih harus mengumpulkan bukti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan