Polri Bantah Kesaksian Susno
Kamis, 07 Januari 2010 – 20:14 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri membantah kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan penyidikan dan sistem pengawasan di internal Polri. Dalam keterangan persnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, mengatakan pernyataan Susno tersebut tidak benar. Dalam surat perintah itu, tiap pukul 16.00 wib, tiga anggota Polri dengan pangkat Komisaris Besar, sesuai ditunjuk dalam surat perintah penugasan sebagai pengawas penyidik, melapor ke Kabareskrim, yang saat itu dijbat Susno. Pembentukan tim itu sendiri untuk mengawasi kerja penyidik dalam menangani kasus yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
"Tidak benar sistem ini tidak jalan, ada dokumen yang menyebutkan proses itu berjalan. Kalau dokumen ini berjalan, seharusnya Susno tahu apa yang terjadi dalam perkembangan kasus Nasrudin," jelasnya.
Baca Juga:
Aritonang, didampingi Wakil Divisi Humas, Brigjen Sulistyo Ishak, memaparkan Surat Perintah 47A/V/2009/Bareskrim tertanggal 1 Mei 2009, yang menyebutkan pengawas penyidik dipimpin Kepala Bareskrim, yang saat itu dijabat Susno. "Surat ditandatangani Kabareskrim (Susno) dan tim wasdik (pengawas penyidik) dipimpin Kabareskrim," jelas Edward.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mabes Polri membantah kesaksian Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel yang menyebutkan tentang tidak sejalannya laporan
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata