Polri Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibebaskan
jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian membantah kabar bahwa pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dilepas dari tahanan. Kepolisian memastikan pelaku berinisial AA itu masih ditahan.
“Untuk tersangka AA hingga saat ini masih ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/9).
Argo menyebut bahwa kabar di media sosial itu tidak benar. Dia pun meminta masyarakat untuk bisa menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
"Soal isu di media sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik, kami sampaikan hal itu tidak benar,” tegas Argo.
Dalam kesempatan ini, Argo juga menyatakan bahwa Polri sangat serius dalam menangani kasus ini.
"Dapat dibuktikan dengan polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah menahan pelaku," tambah mantan Kapolres Nunukan ini.
Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi, mulai dari keluarga, saksi mata dan panitia acara.
Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
Polri memastikan sangat serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polisi juga membantah telah melepaskan pelaku berinisial AA.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT