Polri Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibebaskan
Rabu, 16 September 2020 – 20:17 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.
Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan. Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama.
BACA JUGA: Irjen Argo: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Namun, pihak Kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu. (cuy/jpnn)
Polri memastikan sangat serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polisi juga membantah telah melepaskan pelaku berinisial AA.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB