Polri Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dibebaskan
Rabu, 16 September 2020 – 20:17 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Dalam menangani kasus ini, penyidik Polresta Bandar Lampung dibantu penyidik Polda Lampung dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Sebelumnya, ulama Syekh Ali Jaber ditusuk orang tidak dikenal saat sedang mengisi acara wisuda hafidz quran di Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Minggu (13/9) sore.
Syekh Ali terkena luka tikaman pada bagian lengan. Dari keterangan keluarga pelaku kepada polisi, pelaku disebut sudah mengalami gangguan kejiwaan sejak lama.
BACA JUGA: Irjen Argo: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Namun, pihak Kepolisian masih terus mendalami pengakuan keluarga pelaku termasuk motif penusukan itu. (cuy/jpnn)
Polri memastikan sangat serius dalam menangani kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Polisi juga membantah telah melepaskan pelaku berinisial AA.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Irjen Iqbal Dipromosikan ke DPD, Jadi Bintang 3?