Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Selasa, 27 April 2010 – 21:32 WIB
JAKARTA - Mabes Polri tetap kukuh pada pendiriannya menahan tersangka dugaan permohonan Letter of Credit (LC) Bank Century (BC) M Misbakhun. Mabes menyebut bahwa penahanan itu murni bagian dari proses penyidikan, serta tidak ada unsur politis seperti disebutkan kuasa hukum tersangka. Selain itu, ancaman pasal yang dipasangkan penyidik, kata Edward lagi, memungkinkan saknsi penjara bagi Misbakhun di atas lima tahun. Ini juga yang dijadikan penyidik sebagai alasan penahanan, mengingat dugaan kasus pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun boleh ditahan.
"Tidak ada kaitan dengan aspek politis, kaitan dengan hak angket dan sebagainya. Tapi penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Selasa (27/4) siang.
Dijelaskan Edward, alasan penahanan itu adalah untuk memudahkan penyidikan. Polri khawatir jika politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih bebas, akan menyulitkan pengumpulan barang bukti. "Dasar hukum penahanan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (Ini) karena penyidik melihat atau mengkhawatirkan bila penahanan itu tidak dilakukan, mungkin jalan penyidikan akan terganggu," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri tetap kukuh pada pendiriannya menahan tersangka dugaan permohonan Letter of Credit (LC) Bank Century (BC) M Misbakhun. Mabes
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini