Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Selasa, 27 April 2010 – 21:32 WIB
Sementara itu, dari hasil penyidikan terakhir, Edward menyebut bahwa ada indikasi konspirasi antara Misbakhun selaku pemohon LC, dengan manejemen BC selaku termohon. Ini nampak dari seperangkat dokumen yang dikeluarkan sebagai syarat legalitas LC itu, yang dinilai tak sesuai aturan.
Baca Juga:
Salah satunya adalah deposito USD 4,5 juta yang dijadikan jaminan permohonan LC tanggal 22 November 2007 lalu, yang disebut bermasalah. Pasalnya, berdasarkan penelusuran penyidik, deposito itu dibuat 27 November 2007, setelah dana USD 22,5 juta yang dimohon melalui LC itu cair. "Karenanya, dimungkinkan adanya konspirasi dengan pihak bank," tambah Edward.
Nantinya kata Edward, pihak bank yang terlibat dalam hal itu (juga) akan dijerat dengan UU Perbankan. Sementara Misbakhun sendiri dikenakan tersangka kasus ini (dengan tuduhan) memberikan keterangan palsu (pemalsuan). "Maka terhadap pihak-pihak perbankan, akan dilakukan penyidikan dengan Undang-Undang Perbankan yang lebih berat," imbuhnya.
Selain itu, Edward menyebut bahwa Polri kini tengah mengusut ke mana saja aliran dana USD 22,5 juta itu mengalir setelah dicairkan. Sebelumnya, terkait penahanan ini, kuasa hukum Misbakhun, Zainudin Paru, merasa keberatan dengan penahanan kliennya itu. Selain menduga ada tendensi politis, ia merasa tidak ada alasan kuat dari penyidik untuk menahan selain alasan subjektivitas penyidik semata.
JAKARTA - Mabes Polri tetap kukuh pada pendiriannya menahan tersangka dugaan permohonan Letter of Credit (LC) Bank Century (BC) M Misbakhun. Mabes
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan