Polri Bantah Siksa Anggota OPM
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:35 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube beberapa hari terakhir. Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang menyebut penangkapan itu terjadi sekitar bulan Mei 2009. Dijelaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan sebagaimana ditafsirkan banyak pihak dari video berdurasi sekitar tujuh menit itu. Yang terjadi, menurut Edward, upaya penangkapan yang dilakukan menghadapi perlawanan oleh Yawen dengan senjata rakitan berpeluru standard TNI/Polri. Dalam baku tembak itu Edward menyebut Yawen terluka, namun menolak dievakuasi untuk perawatan medis.
Pria yang tertangkap itu bernama Yawan Yaweni, aktivis OPM yang bertindak selaku pelatih militer OPM. Namun penagkapan itu tak hanya karena terkait OPM, namun juga dalam status tersangka kasus penganiayaan karyawan PT Arta Makmur dan pengerusakan Pos TNI dan kantor Distrik di Sambrawai, Yapen Utara.
Baca Juga:
‘’Yawan Yaweni juga merupakan narapidana dalam kasus perampokan bersenjata dan telah divonis sembilan tahun, baru menjalani hukuman satu tahun melarikan diri dari LP Serui dicari dan menjadi DPO Polres Yapen,’’ ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Baca Juga:
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait beredarnya video penangkapan anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang beredar di Youtube
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK