Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:48 WIB
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membantah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggunaan surat putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada itu SP3. Kata siapa?" kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman, usai rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (8/2).
Sutarman mengatakan proses hukum atas kasus Surat Palsu MK itu masih berjalan. Kendati demikian, Sutarman mengaku penyidik kesulitan menemukan alat bukti untuk menjerat tersangka lain. Termasuk bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Dia menjelaskan logikanya adalah perintah surat palsu itu pasti dilakukan oleh orang yang ingin menjadi Anggota DPR. Yang membuat pasti MK dan yang menggunakan pasti KPU. "Tapi kita kesulitan menemukan alat buktinya," ungkap mantan Kapolda Metro Jaya itu.
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membantah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggunaan
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung