Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK

Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK
Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK
Dia menjelaskan, antara lain misalnya perintah membuat surat palsu itu dilakukan melalui telepon. Namun, karena kejadian itu sudah berlangsung sangat lama sehingga bukti pembicaraan di telepon hilang.

"Kalau tiga bulan, kita masih bisa buka pembicaraan di telepon itu," ungkapnya.

Meski demikian, dia membantah Polri mengalami intervensi pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus tersebut. "Tidak ada intervensi," pungkas Sutarman. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membantah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News