Polri Bantah SP3-kan Kasus Surat Palsu MK
Rabu, 08 Februari 2012 – 13:48 WIB
Dia menjelaskan, antara lain misalnya perintah membuat surat palsu itu dilakukan melalui telepon. Namun, karena kejadian itu sudah berlangsung sangat lama sehingga bukti pembicaraan di telepon hilang.
Baca Juga:
"Kalau tiga bulan, kita masih bisa buka pembicaraan di telepon itu," ungkapnya.
Meski demikian, dia membantah Polri mengalami intervensi pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus tersebut. "Tidak ada intervensi," pungkas Sutarman. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman membantah pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penggunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi