Polri Bantu Susno jika Kasasi
Jumat, 11 November 2011 – 18:52 WIB

Polri Bantu Susno jika Kasasi
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji. Dalam amarnya, hakim PT DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap jenderal bintang tiga itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dana denda Rp 200 juta.
Terkait putusan ini Mabes Polri mengaku akan tetap memberikan bantuan hukum jika aktor dalam ‘’drama Cicak vs Buaya’’ itu kembali melakukan upaya hukum lanjutan. Pihak pengacara dari Polri kedepan akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil oleh Susno dengan pengacara pribadinya.
‘’Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasihat hukum dari kita maupun penasihat hukum yang dari luar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/11) siang.
Namun demikian langkah selanjutnya dari putusan ini akan diserahkan Polri sepenuhnya kepada Susno. Pihaknya hanya sebatas memberikan bantuan hukum mengingat Susno masih merupakan anggota polisi aktif.
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?