Polri Bantu Susno jika Kasasi
Jumat, 11 November 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji. Dalam amarnya, hakim PT DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap jenderal bintang tiga itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dana denda Rp 200 juta.
Terkait putusan ini Mabes Polri mengaku akan tetap memberikan bantuan hukum jika aktor dalam ‘’drama Cicak vs Buaya’’ itu kembali melakukan upaya hukum lanjutan. Pihak pengacara dari Polri kedepan akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil oleh Susno dengan pengacara pribadinya.
‘’Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasihat hukum dari kita maupun penasihat hukum yang dari luar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/11) siang.
Namun demikian langkah selanjutnya dari putusan ini akan diserahkan Polri sepenuhnya kepada Susno. Pihaknya hanya sebatas memberikan bantuan hukum mengingat Susno masih merupakan anggota polisi aktif.
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri
BERITA TERKAIT
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina