Polri Bantu Susno jika Kasasi
Jumat, 11 November 2011 – 18:52 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duadji. Dalam amarnya, hakim PT DKI memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama terhadap jenderal bintang tiga itu, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dana denda Rp 200 juta.
Terkait putusan ini Mabes Polri mengaku akan tetap memberikan bantuan hukum jika aktor dalam ‘’drama Cicak vs Buaya’’ itu kembali melakukan upaya hukum lanjutan. Pihak pengacara dari Polri kedepan akan mendiskusikan langkah apa yang akan diambil oleh Susno dengan pengacara pribadinya.
‘’Nanti akan dikoordinasikan juga dengan penasihat hukum dari kita maupun penasihat hukum yang dari luar,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (11/11) siang.
Namun demikian langkah selanjutnya dari putusan ini akan diserahkan Polri sepenuhnya kepada Susno. Pihaknya hanya sebatas memberikan bantuan hukum mengingat Susno masih merupakan anggota polisi aktif.
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba