Polri Bantu Susno jika Kasasi

Polri Bantu Susno jika Kasasi
Polri Bantu Susno jika Kasasi
‘’Nanti akan dirundingkan, dirapatkan, bagaimana upaya hukum apakah beliau mau kasasi atau menerima. Kalau sekarang beliau sedang didiskusikan. Jadi diserahkan sepenuhnya ke Pak Susno,’’  paparnya.

Seperti diketahui dalam sidang tingkat pertama Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, memvonis bersalah tindak pidana korupsi PT Salma Arowana Lestari (SAL).(zul/jpnn)


JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap upaya banding yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News