Polri-BC Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Sabu-Sabu Asal Tiongkok

jpnn.com, JAKARTA - Polri bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional asal Tiongkok.
Dari kasus ini, ada lima pelaku dibekuk dengan total barang bukti berupa sabu-sabu seberat 150 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menerangkan, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan sandi operasi Halilintar itu berawal atas adanya informasi terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu pada 27 Mei 2020.
Dari informasi itu, lantas tim bergerak dan menangkap pelaku berinisial ES (48) saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu seberat 35 kilogram.
"Lalu, kami dapati informasi bahwa sebelumnya telah diturunkan juga barang (sabu-sabu) di Pekanbaru," ujar Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/6).
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, dari informasi itu, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya berinisial SD (42) di Pekanbaru, Riau pada 18 Juni 2020.
Dari tangan SD yang merupakan seorang kurir narkoba itu, berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 5 kilogram dan 3.000 pil ekstasi serta 300 biru happy five atau H5.
"Kami mendapatkan informasi bahwa mereka berhubungan dengan Mr. X yang berdomisili di Malaysia, dan kami juga dapati bahwa ada informasi Mr. X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di dalam lapas," tambah Listyo.
Polri bersama Bea dan Cukai (BC) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi jaringan internasional asal Tiongkok.
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu